Visi dan Misi Kabupaten Tanah datar

Masrizal
2

Visi Kabupaten Tanah Datar:

“Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tanah Datar Sejahtera dan Berkeadilan dilandasi Filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”

Penjelasan dari visi tersebut adalah sebagai berikut :


a. Masyarakat Kabupaten Tanah Datar adalah sebagai bagian yang tidak terlepas dari etnik Minangkabau. Sejarah perkembangannya selalu dikaitkan dengan kedudukannya sebagai pusat pengembangan Budaya Minangkabau sehingga disebut dengan “Luhak Nan Tuo”, tidak hanya dalam wilayah administratif Kabupaten Tanah Datar, tetapi juga tersebar di berbagai wilayah nusantara dan bahkan di negara lain. Ini menunjukkan besarnya potensi sosial dan budaya yang perlu diselaraskan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk meningkatkan kesejahteraan


b. Sejahtera berarti kemakmuran yang dirasakan oleh seluruh warga dengan terpenuhinya kebutuhan jasmaniah dan rohaniah dalam berbagai aspek kehidupan sebagai individu dan anggota masyarakat


c. Berkeadilan adalah suatu kondisi yang menunjukkan adanya keseimbangan antara hak yang diterima dan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu, kelompok dan golongan serta dikawal oleh prinsip penegakan hukum yang konsisten dan konsekuen

Misi Kabupaten Tanah Datar:

  1. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama, adat, dan budaya dengan penguatan kelembagaan sosial budaya, sesuai dengan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pelayanan pendidikan
  3. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial
  4. Meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi daerah dan pemerataan pendapatan serta mengurangi angka kemiskinan melalui pengembangan kawasan strategis dengan pola kemitraan usaha dan jaringan kerja serta revitalisasi sector unggulan.
  5. Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas sarana dan prasarana serta lingkungan yang mendukung pembangunan berkelanjutan
  6. Meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum melalui penegakan hokum yang konsisten dan berkeadilan
  7. Meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan dengan penerapan paradigma pelayanan publik yang baik

Post a Comment

2Comments
Post a Comment